.
Acuan Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Tuesday, July 12, 2016

Acuan Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Acuan Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Juga disebutkan bahwa sistem informasi lingkungan paling sedikit memuat informasi yang salah satunya adalah status lingkungan hidup. Status Lingkungan Hidup (SLH) artinya merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), selain telah melaporkan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) setiap tahunnya. Selain itu, sejak tahun 2002, KLH telah mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengembangkan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). 


SLHD merupakan laporan tahunan dari pemerintah daerah kepada publik yang mengambarkan kondisi dan pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing daerah.

Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) terdiri dari buku data dan buku analisis. Buku data merupakan kumpulan data yang dalam tabel-tabel yang mencerminkan kondisi, tekanan dan status lingkungan hidup di daerah masing-masing. 


Sedangkan buku analisis, berupa buku laporan yang menganalisis keterkaitan dari kondisi, status dan respon lingkungan hidup. Data SLHD merupakan data pada tahun berjalan yang dilaporkan pada awal tahun berikutnya.
( sumber : Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia ) 

Acuan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Rating: 4.5 Diposkan Oleh: bimtek

1 comments:

  1. Pembahasam yang sangat keren sekali gan ,jangan lupa kunjungi blog saya http://amiphotoshop.blogspot.co.id

    ReplyDelete